Laman

Powered By Blogger

Rabu, 10 Oktober 2012

Masyarakat Madani

DEMOKRASI BUDAYA MENUJU MASYARAKAT MADANI

A. Arti dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

1. ARTI BUDAYA DEMOKRASI
Budaya Demokrasi adalah keseluruhan apa yang di hasilkan oleh manusia karena pemikiran dan karyanya tentang pemerintahan rakyat. Adapun wujud budaya demokrasi adalah nilai, norma, peraturan, dan sistem sosial. Sedangkan, secara fisik budaya demokrasi dapat di lihat dalam bentuk prilaku dan tatanan demokrasi yang berkembang di masyarakat, seperti gotong royong, rembug desa, dan pemilihan kepala desa.
Pengertian budaya (Kebudayaan) tersebut lebih lanjut oleh Koentjaraningrat di bedakan menjadi tiga wujud.
a. Wujud ideal, yaitu ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan-peraturan dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan memberi arah kepada kelakuan manusia, misalnya gotong royong dalam masyarakat maka sering di sebut “adat tata cara”.
b. Wujud sistem sosial, yaitu aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat. Rangkaian aktivitas berpola tersebut selalu mengikuti pola-pola tertentu berdasarkan adat tata kelakuan, misalnya gotong royong dan kerjasama.
c. Wujud kebudayaan fisik, yaitu benda-benda hasil karya manusia. Adapun contohnya adalah pabrik, komputer, candi borobudur, dll.


2. PRNSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Adapun prinsip-prinsip budaya demokrasi meliputi akuntabilitas (dapat di pertanggung jawabkan), rotasi kekuasaan (pergantian kekuasaan), perekrutan politik yang terbuka, pemilihan umum, dan menikmati hak-hak dasar.


B. Ciri-Ciri Masyarakat Madani

1. Pengertian dan Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat Madani adalah masyarakat berperadaban yang berbasis ontologis, yaitu Tauhid dan basis Aksiologis, yaitu akhlak (tingkah laku/ perilaku yang baik). Adapun ciri-ciri masyarakat Madani adalah
a. Otonom dari pengaruh negara,
b. Adanya akses masyarakat ke badan-badan negara dan sistem politik,
c. Berkembangnya berbagai arena politik yang otonom, dan
d. Keterbukaan dari arena politik tersebut.
1

2. Pembentukan Masyarakat Madani di Indonesia
Pembentukan masyarakat Madani di Indonesia didukung oleh faktor adanya gerakan kemandirian masyarakat (LSM),penguatan golongan menengah dan masyarakat lemah,akumulasigolongan lemah di kota-kota kecil dan timbulnya organisasi masyarakat dan politik. Sedangkan, permasalahan yang di hadapi adalah krisis ekonomi, konflik elite belum ke arah konsensus dan rekonsiliasi, dan kultur bangsa yang belum sportif. Untuk itu pemberdayaan yang di lakukan penanganan secara prioritas pada kelas menengah, menggerakkan potensi-potensi dasar setiap bidang dan garapan, serta mengupayakan kemandirian dari elemen masyarakat.

C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1. Keterkaitan Prinsi-Prinsip Demokrasi dengan prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi di indonesia yang berlaku adalah demokrasi pancasila. Prinsip-prinsip demokrasi pancasila tercermin pada konstitusi UUD 1945, yaitu
a. Negara integral,
b. Kedaulatan rakyat,
c. Pemerintahan berbentuk republik, dan
d. Representatif atau perwakilan.
Adapun secara normatif, demokrasi di atur dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu meliputi asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsional, profesional dan akuntabilitas (dapat di pertanggungjawabkan).
Sedangkan , aplikasinya menjadi demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin pada masa orde lama, demokrasi pancasila secara murni dan konsekuen pada masa orde baru, dan pada masa orde reformasi sekarang ini merupakan pemurnian demokrasi pancasila dengan tuntutan utama penghapusan KKN dan otonomi daerah.

2. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
a. Orde Lama
Orde Lama adalah Masa pelaksanaan demokrasi yang penuh dengan tekanan baik politik, sosial, dan ekonomi terutama pengaruh tekanan luar negeri, yaitu penjajah /kolonialis belanda bersama dengan sekutunya. Orde lama di bagi menjadi 2 demokrasi:
1) Pelaksanaan demokrasi liberal
a. Sistem pemerintah revolusi
b. Negara RIS
c. Masa berlakunya UUD sementara 1950
d. Penilaian atas pelaksanaan demokrasi liberal

2) Pelaksanaan demokrasi terpimpin
a. Kehidupan partai dan peranan Badan Perwakilan Rakyat
b. Kebebasan pers
c. Peranan pemerintah


b. Orde baru
1) Kehidupan kepartaian dan peranan Dewan Perwakilan
a. Persetujuan pemerintah untuk mengundur penyelenggaraan pemilu dari rencana tahun 1968 menjadi tahun 1971.
b. Politisir UU mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD serta rancangan UU pemilu.
2) Kebebasan pers
3) Peranan pemerintah

c. Orde Reformasi
1) kehidupan partai dan peranan dewan perwakilan
2) kebebasan pers
3) peranan pemerintah


D. Perilaku Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari melibatkan konsepsi/pengertian kepemimpinan pancasila dan cara penentuan pemimpin. Adapun contohnya adalah melaksanakan tugas dan kewajiban rumah secara konsisten, ikut serta dalam pengambilan keputusan sekolahdan melaksanakanya secara bertanggung jawab, serta ikut aktif dalam kegiatan masyarakat seperti gotong royong dan kerja bakti.

1. Kepemimpinan Pancasila
Aspek-aspek wawasan Nusantara dalam mencapai tujuan pembangunan nasional :
a. Kesatuan politik
b. Kesatuan sosial dan budaya
c. Kesatuan ekonomi
d. Kesatuan pertahanan dan keamanan

2. Cara-cara Penentuan Pemimpin
Ketentuan cara penentuan pemimpin dalam pemilu adalah sebagai berikut.
a. Azas pelaksanaan pemilu
b. Kampanye
c. Penetapan dan pelantikan calon pemimpin

3. Perilaku Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.
a. Dilingkungan keluarga
b. Dilingkungan sekolah
c. Diorganisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol)
d. Di DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang

Jumat, 31 Agustus 2012

Biografi Albert Einstein


Biografi Alber Einstein

Albert Einstein (lahir di Ulm, Kerajaan Württemberg, Kerajaan Jerman, 14 Maret 1879 – meninggal di Princeton, New Jersey, Amerika Serikat, 18 April 1955 pada umur 76 tahun) adalah seorang ilmuwan fisika teoretis yang dipandang luas sebagai ilmuwan terbesar dalam abad ke-20. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan mekanika kuantum, mekanika statistika, dan kosmologi. Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotolistrik dan "pengabdiannya bagi Fisika Teoretis".
Setelah teori relativitas umum dirumuskan, Einstein menjadi terkenal ke seluruh dunia, pencapaian yang tidak biasa bagi seorang ilmuwan. Di masa tuanya, keterkenalannya melampaui ketenaran semua ilmuwan dalam sejarah, dan dalam budaya populer, kata Einstein dianggap bersinonim dengan kecerdasan atau bahkan genius. Wajahnya merupakan salah satu yang paling dikenal di seluruh dunia.
Albert Einstein, Tokoh Abad Ini (Person of the Century)
Pada tahun 1999, Einstein dinamakan "Tokoh Abad Ini" oleh majalah Time.
Untuk menghargainya, sebuah satuan dalam fotokimia dinamai einstein, sebuah unsur kimia dinamai einsteinium, dan sebuah asteroid dinamai 2001 Einstein.
Rumus Einstein yang paling terkenal adalah E=mc²

Masa muda dan universitas
Einstein dilahirkan di Ulm di Württemberg, Jerman; sekitar 100 km sebelah timur Stuttgart. Bapaknya bernama Hermann Einstein, seorang penjual ranjang bulu yang kemudian menjalani pekerjaan elektrokimia, dan ibunya bernama Pauline. Mereka menikah di Stuttgart-Bad Cannstatt. Keluarga mereka keturunan Yahudi; Albert disekolahkan di sekolah Katholik dan atas keinginan ibunya dia diberi pelajaran biola.
Pada umur lima tahun, ayahnya menunjukkan kompas kantung, dan Einstein menyadari bahwa sesuatu di ruang yang "kosong" ini beraksi terhadap jarum di kompas tersebut; dia kemudian menjelaskan pengalamannya ini sebagai salah satu saat yang paling menggugah dalam hidupnya. Meskipun dia membuat model dan alat mekanik sebagai hobi, dia dianggap sebagai pelajar yang lambat, kemungkinan disebabkan oleh dyslexia, sifat pemalu, atau karena struktur yang jarang dan tidak biasa pada otaknya (diteliti setelah kematiannya). Dia kemudian diberikan penghargaan untuk teori relativitasnya karena kelambatannya ini, dan berkata dengan berpikir dalam tentang ruang dan waktu dari anak-anak lainnya, dia mampu mengembangkan kepandaian yang lebih berkembang. Pendapat lainnya, berkembang belakangan ini, tentang perkembangan mentalnya adalah dia menderita Sindrom Asperger, sebuah kondisi yang berhubungan dengan autisme.
Einstein mulai belajar matematika pada umur dua belas tahun. Ada gosip bahwa dia gagal dalam matematika dalam jenjang pendidikannya, tetapi ini tidak benar; penggantian dalam penilaian membuat bingung pada tahun berikutnya. Dua pamannya membantu mengembangkan ketertarikannya terhadap dunia intelek pada masa akhir kanak-kanaknya dan awal remaja dengan memberikan usulan dan buku tentang sains dan matematika.
Pada tahun 1894, dikarenakan kegagalan bisnis elektrokimia ayahnya, Einstein pindah dari München ke Pavia, Italia (dekat kota Milan). Albert tetap tinggal untuk menyelesaikan sekolah, menyelesaikan satu semester sebelum bergabung kembali dengan keluarganya di Pavia.
Kegagalannya dalam seni liberal dalam tes masuk Eidgenössische Technische Hochschule (Institut Teknologi Swiss Federal, di Zurich) pada tahun berikutnya adalah sebuah langkah mundur dia oleh keluarganya dikirim ke Aarau, Swiss, untuk menyelesaikan sekolah menengahnya, di mana dia menerima diploma pada tahun 1896, Einstein beberapa kali mendaftar di Eidgenössische Technische Hochschule. Pada tahun berikutnya dia melepas kewarganegaraan Württemberg, dan menjadi tak bekewarganegaraan.
Pada 1898, Einstein menemui dan jatuh cinta kepada Mileva Marić, seorang Serbia yang merupakan teman kelasnya (juga teman Nikola Tesla). Pada tahun 1900, dia diberikan gelar untuk mengajar oleh Eidgenössische Technische Hochschule dan diterima sebagai warga negara Swiss pada 1901. Selama masa ini Einstein mendiskusikan ketertarikannya terhadap sains kepada teman-teman dekatnya, termasuk Mileva. Dia dan Mileva memiliki seorang putri bernama Lieserl, lahir dalam bulan Januari tahun 1902. Lieserl Einstein, pada waktu itu,

Kerja dan Gelar Doktor
Pada saat kelulusannya Einstein tidak dapat menemukan pekerjaan mengajar, keterburuannya sebagai orang muda yang mudah membuat marah professornya. Ayah seorang teman kelas menolongnya mendapatkan pekerjaan sebagai asisten teknik pemeriksa di Kantor Paten Swiss pada tahun 1902. Di sana, Einstein menilai aplikasi paten penemu untuk alat yang memerlukan pengetahuan fisika. Dia juga belajar menyadari pentingnya aplikasi dibanding dengan penjelasan yang buruk, dan belajar dari direktur bagaimana "menjelaskan dirinya secara benar". Dia kadang-kadang membetulkan desain mereka dan juga mengevaluasi kepraktisan hasil kerja mereka.
Einstein menikahi Mileva pada 6 Januari 1903. Pernikahan Einstein dengan Mileva, seorang matematikawan. Pada 14 Mei 1904, anak pertama dari pasangan ini, Hans Albert Einstein, lahir. Pada 1904, posisi Einstein di Kantor Paten Swiss menjadi tetap. Dia mendapatkan gelar doktor setelah menyerahkan thesis "Eine neue Bestimmung der Moleküldimensionen" ("On a new determination of molecular dimensions") pada tahun 1905 dari Universitas Zürich.
Pada tahun yang sama dia menulis empat artikel yang memberikan dasar fisika modern, tanpa banyak sastra sains yang dapat ia tunjuk atau banyak kolega dalam sains yang dapat ia diskusikan tentang teorinya. Banyak fisikawan setuju bahwa ketiga thesis itu (tentang gerak Brownian), efek fotolistrik, dan relativitas khusus) pantas mendapat Penghargaan Nobel. Tetapi hanya thesis tentang efek fotoelektrik yang mendapatkan penghargaan tersebut. Ini adalah sebuah ironi, bukan hanya karena Einstein lebih tahu banyak tentang relativitas, tetapi juga karena efek fotoelektrik adalah sebuah fenomena kuantum, dan Einstein menjadi terbebas dari jalan dalam teori kuantum. Yang membuat thesisnya luar biasa adalah, dalam setiap kasus, Einstein dengan yakin mengambil ide dari teori fisika ke konsekuensi logis dan berhasil menjelaskan hasil eksperimen yang membingungkan para ilmuwan selama beberapa dekade.
Dia menyerahkan thesis-thesisnya ke "Annalen der Physik". Mereka biasanya ditujukan kepada "Annus Mirabilis Papers" (dari Latin: Tahun luar biasa). Persatuan Fisika Murni dan Aplikasi (IUPAP) merencanakan untuk merayakan 100 tahun publikasi pekerjaan Einstein pada tahun 1905 sebagai Tahun Fisika 2005.

Gerakan Brownian
Di artikel pertamanya pada tahun 1905 bernama "On the Motion—Required by the Molecular Kinetic Theory of Heat—of Small Particles Suspended in a Stationary Liquid", mencakup penelitian tentang gerakan Brownian. Menggunakan teori kinetik cairan yang pada saat itu kontroversial, dia menetapkan bahwa fenomena, yang masih kurang penjelasan yang memuaskan setelah beberapa dekade setelah ia pertama kali diamati, memberikan bukti empirik (atas dasar pengamatan dan eksperimen) kenyataan pada atom. Dan juga meminjamkan keyakinan pada mekanika statistika, yang pada saat itu juga kontroversial.
Sebelum thesis ini, atom dikenal sebagai konsep yang berguna, tetapi fisikawan dan kimiawan berdebat dengan sengit apakah atom itu benar-benar suatu benda yang nyata. Diskusi statistik Einstein tentang kelakuan atom memberikan pelaku eksperimen sebuah cara untuk menghitung atom hanya dengan melihat melalui mikroskop biasa. Wilhelm Ostwald, seorang pemimpin sekolah anti-atom, kemudian memberitahu Arnold Sommerfeld bahwa ia telah berkonversi kepada penjelasan komplit Einstein tentang gerakan Brown.

Minggu, 22 Januari 2012

Geografi-Pelapukan

A. Pengertian Pelapukan Pelapukan atau weathering (weather) merupakan perusakan batuanpada kulit bumi karena pengaruh cuaca (suhu, curah hujan, kelembaban,atau angin). Karena itu pelapukan adalahpenghancuran batuan dari bentukgumpalan menjadi butiran yang lebihkecil bahkan menjadi hancur atau larutdalam air.Dalam perjalanan sejarahnya,bentuk permukaan bumi terusmengalami perubahan. Pada dasarnyaperubahan tersebut dipengaruhi oleh duakekuatan yaitu gaya eksogen yangbersifat merusak, dan gaya endogenyang bersifat membangun. Gaya eksogenmempunyai aktifitas meratakanpermukaan bumi.Sebagai contoh gaya eksogen yaitu terjadinya pelapukan.Pelapukan merupakan proses perusakan dan penghancuran batuanpenyusun kerak bumi.
  
B. Macam-macam Pelapukan
1.Pelapukan Biologi Mungkin Anda pernah melihat orang sedang memecahkanbatu. Batu yang besar itu dihantam dengan palu menjadi kerikil-kerikil kecil yang digunakan untuk bahan bangunan. Atau mungkinAnda pernah melihat burung atau binatang lainnya membuatsarang pada batuan cadas, lama kelamaan batuan cadas itumenjadi lapuk. Dua ilustrasi ini merupakan contoh pelapukanbiologis.Pelapukan biologis atau disebut juga pelapukan organis terjadiakibat proses organis. Pelakunya adalah mahluk hidup, bisa olehtumbuh-tumbuhan, hewan, atau manusia. Akar tumbuh-tumbuhanbertambah panjang dapat menembus dan menghancurkan batuan,karena akar mampu mencengkeram batuan. Bakteri merupakanmedia penghancur batuan yang ampuh. Cendawan dan lumut yangmenutupi permukaan batuan dan menghisap makanan dari batubisa menghancurkan batuan tersebut.  

2.Pelapukan Fisika Pelapukan mekanis atau sering disebut pelapukan fisis adalahpenghancuran batuan secara fisik tanpa mengalami perubahankimiawi. Penghancuran batuan ini bisa disebabkan oleh akibatpemuaian, pembekuan air, perubahan suhu tiba-tiba, atauperbedaan suhu yang sangat besar antara siang dan malam. Untuklebih jelasnya bagaimana perubahan itu, perhatikan baik-baikberikut ini: a. Akibat pemuaian b. Akibat Pembekuan Air c. Akibat perubahan Suhu tiba-tiba d. Perbedaan Suhu yang besar antara Siang dan Malam Batuan akan memuai jika kena panasdan menyusut jika kena dingin. Perbedaantemperatur antara malam hari dan sianghari akan menyebabkan rapuhnya ikatanantar mineral butiran penyusun batuan.Batuan yang tersusun dari mineralyang berwarna warni akan lebih cepatlapuk dibanding batuan yang tersusun atasmineral tunggal. Mineral yang berwarnagelap akan lebih cepat panas dibandingwarna lain. Sehingga pada mineral yanggelap akan terjadi pengembangan volume ang lebih cepat dibandingkanmineral lain. Akibat perbedaan pemuaian, bidang batas antara mineralpenyusun batuan akan retak dan jika hal tersebut terjadi terus menerusmaka akan pecah.

 3.Pelapukan Kimia Pelapukan kimiawi adalah pelapukan yang terjadi akibatperistiwa kimia. Biasanya yang menjadi perantara air, terutama airhujan. Tentunya Anda masih ingat bahwa air hujan atau air tanahselain senyawa H2O, juga mengandung CO2 dari udara. Oleh karenaitu mengandung tenaga untuk melarutkan yang besar, apalagi jikaair itu mengenai batuan kapur atau karst.Batuan kapur mudah larut oleh air hujan. Oleh karena itu jikaAnda perhatikan pada permukaan batuan kapur selalu ada celah-celah yang arahnya tidak beraturan. Hasil pelapukan kimiawi didaerah karst biasa menghasilkan karren, ponor, sungai bawah tanah,stalagtit, tiang-tiang kapur, stalagmit, atau gua kapur. merupakanpelapukan yang disebabkan oleh tercampurnya batuan dengan zat –zat kimia.


 C. Akibat Pelapukan
1.Sebagai gaya eksogen.
 Pelapukan merupakan proses perusakandan penghancuran batuan penyusun kerak bumi. Dalam waktuyang lama gunung tinggi yang terkena gaya pelapukan danpengikisan akan susut menjadi bukit dengan lereng landai.Puncak gunung yang baru terbentuk lazimnya licin dan halus.Bila terkikis hujan dan terkena pelapukan angin dalam jangka waktulama, puncak itu menjadi kasar. Pada usia tua, sebagai akibatpelapukan dan pengikisan itu akhirnya pegunungan itu susutmenjadi permukaan yang hampir datar, yang disebut peneplen.

2.Hasil pelapukan kimiawi di daerah karst biasa menghasilkankarren, ponor, sungai bawah tanah, stalagtit, tiang-tiang kapur,stalagmit, atau gua kapur.merupakan pelapukan yangdisebabkan oleh tercampurnya batuan dengan zat - zat kimia.

Selasa, 22 November 2011

Pengertian HAM



A.Pengertian dan Macam-Macam HAM

1.Pengertian dan Macam-Macam HAM
     Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh munusia sejak lahir yang secara kodrat melekat kepada setiap Manusia dari tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
     Hak asasi Manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
     Menurut Prof.Koentjoro Poerbo Pranoto(1976),hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi.Artinya,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodrat yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.Dengan kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksisitensi  pribadi manusia uti sendiri.
     Menurut G.J. Wolhots,hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena,hak tersebut hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabhut akan hilang kemanusiaannya.
2.Macam-Macam HAM
a. Hak Asasi Pribadi,yaitu hak kemerdekaan memeluk agama,beribadat menurut agama masing-masing,menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik,yaitu hak kebebasan  memiliki sesuatu,hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengdakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Pesamaan Hukum,yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintah.
d.Hak Asasi Politik,yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.Setiap warga negara wajar  mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan,seperti hak memilih dan dipilih,mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan,yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.

f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum,yaitu hak perlakuan yang wajar dan adil  dalam penggeledahan(razia,penangkapan,peradilan,dan pembelaan hukum).

B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
1.Sumber Hukum HAM
a. UUD 1945
   Pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945,khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang HAM semula terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
b. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998
  Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam Hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia.Di Negara Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No.50 Tahun 1993.
Hak asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
1) Hak untuk Hidup
2)Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)Hak Pengembangan Diri
4)Hak Memperoleh Keadilan
5)Hak Kemerdekaan
6)Hak atas Informasi
7)Hak Keamanan
8)Hak Kesejahteraan
c.UU Nomor 39 Tahun 1999
    Tentang HAM, yang ditetapkan oleh DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan HAM dikelompokan menjadi 10,yaitu :
1)Hak Untuk Hidup
2)Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)Hak mengembangkan diri
4)Hak memperoleh keadilan
5)Hak atas kebebasan pribadi
6)Hak rasa aman
7)Hak atas kesejahteraan
8)Hak turut serta dalam pemerintahan
9)Hak wanita
10)Hak anak
2.Upaya Penegakkan HAM diDunia
Artinya secara umum hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia bila tidak ada, mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia.
        Perkembangan pemikiran tentang hak – hak asasi manusia yang tercantum dalam piagam atau deklarasi internasional selalu seiring dengan sejarah perjuangan manusia dalam mempertahankan kemerdekaan hak – haknya. Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusi serta hak asasi itu sendiri disebabkan adanya tantangan – tantangan untuk mengatasi ketidakadilan,penjajahan,perbudakan serta kezaliman para penguasa. Dalam menuntaskan ketidakadilan dan kezaliman para penguasa,banyak Negara yang membuat pernyataan tentang hak asasi manusia dalam piagam atau deklarasi internasional.
a. Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b. Hobeas Corpus Act. 1674
c. Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia)1689
d. Declaration of Independence(Pernyataan Kemerdekaan Rakyak Amerika) 14 Juli 1776
e. Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga    Negara) 14 Juli 1789
f. Right of Self Determination, Januari 1918
g. The Four Freedom(empat kebebasan) 1941
h. The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948

3.Upaya Penegakkan HAM di Indonesia
  Penetapan beberapa perangkat(instrumen) HAM yang diratifikasi dari beberapa konvensi Internasional telah dilakukan.Namun,selain harmonisasi perundang-undangan nasional dibidang HAM ini diperlukan lembaga-lembaga independen yang mengawasi jalannya undang-undang tersebut.Tugasnya antara lain sebagai berikut.
  1.  Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati,menegakkan,dan menyebarluaskan pemahaman tetang HAM kepada seluruh masyarakat.
  2. Menugaskan kepada Presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen Internasional tentang HAM, sepanjang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

a.Hambatan
   Masalah hak asasi manusia masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan.Upaya menegakkan HAM di Indonesia,masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
1)      Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengnai dirinya maupun pihak lain.
2)      Belum optimalnya kemampuan para hakim diperadilan HAM ad hoc.
3)      Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4)      Masalah hakim, ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir,meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan-pelatihan dan penanaman hak asasi manusia.
5)      Susahnya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
6)      Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pernyataan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.
b.Tantangan
   Dalam menegakkan  HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
1)      Denagn disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU Nomor 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc.
2)      Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 tetang larangan hukum berlaku surut(nontetoaktif) memungkinkan para terdakwa dan tersangka luput dari proses hukum kedilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
3)      Nebis in idem (double jeopardy).Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat dituntut oleh pengadilan pidana biasa.Namun keterbatasan linhkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.



c.Kelembagaan
1) Komnas HAM
   Dibentuk tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 5 Tahun 1993.Tujuan dibentuknya Komnas HAM:
a)      Mengembangkan kondisi yang kondustif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945,dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
b)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM,terutama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Fungsi-fungsi yang dijelaskan Komnas HAM :
a)      Pengkajian dan penelitian
b)      Penyuluhan
c)      Pemantauan
d)      Mediasi
2) Pengadilan HAM
   Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 pengadilan HAM adalah pengdilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota.Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia
3)Pengadilan HAM Ad Hoc
   Pengadilan ini menyelesaikan perkara HAM pada pengdilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No.26 Tahun 2000.penanganan ini atas usul DPR denagn keputusan Presiden.
4)      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan lembaga alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
4. Proses Penegakan HAM diIndonesia
   Untuk menegakan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:
  1. Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
  2. Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
  3. Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan,penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan.Untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan kedaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM.Dalam UU peradilan HAM tenggang waktu untuk suatu perkara adalah,Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu,tengkat banding 90 hari.
  4. Perlindungan para korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat,sehingga korban dan saksi sangat penting artinya jangan sampai instansi atau orang yang diduga melanggar HAM secara serius justru mengintimidasi korban,saksi,jaksa,dan hakim.
  5. Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya belum secara tegas diatur dalam UU No.26 Tahun 2000.Bagi bangsa Indonesia melaksakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. 
C.Peran serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
1.Konsekuensi suatu Negara yang Tidak Menegakkan HAM
  Apabila suatu negara tidak menegakkan HAM,ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan diantaranya :
  1. Negara tersebut akan dikucilkan dari percanturan dunia Internasional.
  2. Adanya tuntutan dari LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan.
  3. Jika terjadi pelanggaran HAM,maka melalui resolusi Dewan Keamanan PBB,pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Internasional.
2.Peranan Siswa dalam Penegakkan HAM
a. Dalam kehidupan bermasyarakat.
1) Mencegah segala tindakan atau perbuatan yang mengarah ke pelanggaran HAM
2) Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan ,melecehkan nilai-nilai kemanusian.
b. Dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
1) Bersedia menjadi saksi dalam proses di pengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
2) Melaporkan pada pihak yang berwajib,jika melihat peristiwa pelanggaran HAM.
D. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
1. Instrumen Hukum HAM Internasional
   Instrumen terpenting HAM yang merupakan induk dari seluruh instrumen HAM lainnya adalah The International Bill of Human Rights terdiri dari :
  1. The Universal Declaration of Human Rights
  2. International Convention on Economic,Social and Cultural Rights.
  3. International Convention on Civil and Political Rights.
2. Peradilan HAM Internaisonal
  Peradilan HAM merupakan lembaga perlindungan hak asasi manusia dibentuk untuk memenuhi tututan masyarakat secara umum, selain telah terpenuhinya instrumen hukum HAM secara nasional maupun Internasional.
Pembentukan  Internasional Crime Court(ICC) melalui sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court,17 Juni 1998 di Roma,Italia.Dalam konferensi diplomatik PBB tentang pengadilan  kejahatan,disepakati bahwa kejahatan yang serius menurut International Crime Court(ICC) adalah :
  1. The Crime of Genocide(Pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
  2. Crime against humanity(Kejahatan melawan kemanusian ).
  3. The Crime of Agression(Penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap bangsa atau negara lain.)