Laman

Powered By Blogger

Selasa, 22 November 2011

Pengertian HAM



A.Pengertian dan Macam-Macam HAM

1.Pengertian dan Macam-Macam HAM
     Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh munusia sejak lahir yang secara kodrat melekat kepada setiap Manusia dari tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
     Hak asasi Manusia berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
     Menurut Prof.Koentjoro Poerbo Pranoto(1976),hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi.Artinya,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodrat yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.Dengan kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksisitensi  pribadi manusia uti sendiri.
     Menurut G.J. Wolhots,hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena,hak tersebut hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabhut akan hilang kemanusiaannya.
2.Macam-Macam HAM
a. Hak Asasi Pribadi,yaitu hak kemerdekaan memeluk agama,beribadat menurut agama masing-masing,menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik,yaitu hak kebebasan  memiliki sesuatu,hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengdakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Pesamaan Hukum,yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintah.
d.Hak Asasi Politik,yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.Setiap warga negara wajar  mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan,seperti hak memilih dan dipilih,mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan,yaitu kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.

f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum,yaitu hak perlakuan yang wajar dan adil  dalam penggeledahan(razia,penangkapan,peradilan,dan pembelaan hukum).

B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
1.Sumber Hukum HAM
a. UUD 1945
   Pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945,khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang HAM semula terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
b. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998
  Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat piagam Hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia.Di Negara Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No.50 Tahun 1993.
Hak asasi manusia yang terdapat pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
1) Hak untuk Hidup
2)Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3)Hak Pengembangan Diri
4)Hak Memperoleh Keadilan
5)Hak Kemerdekaan
6)Hak atas Informasi
7)Hak Keamanan
8)Hak Kesejahteraan
c.UU Nomor 39 Tahun 1999
    Tentang HAM, yang ditetapkan oleh DPR tanggal 8 September 1999 disebutkan HAM dikelompokan menjadi 10,yaitu :
1)Hak Untuk Hidup
2)Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3)Hak mengembangkan diri
4)Hak memperoleh keadilan
5)Hak atas kebebasan pribadi
6)Hak rasa aman
7)Hak atas kesejahteraan
8)Hak turut serta dalam pemerintahan
9)Hak wanita
10)Hak anak
2.Upaya Penegakkan HAM diDunia
Artinya secara umum hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia bila tidak ada, mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia.
        Perkembangan pemikiran tentang hak – hak asasi manusia yang tercantum dalam piagam atau deklarasi internasional selalu seiring dengan sejarah perjuangan manusia dalam mempertahankan kemerdekaan hak – haknya. Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi manusi serta hak asasi itu sendiri disebabkan adanya tantangan – tantangan untuk mengatasi ketidakadilan,penjajahan,perbudakan serta kezaliman para penguasa. Dalam menuntaskan ketidakadilan dan kezaliman para penguasa,banyak Negara yang membuat pernyataan tentang hak asasi manusia dalam piagam atau deklarasi internasional.
a. Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b. Hobeas Corpus Act. 1674
c. Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia)1689
d. Declaration of Independence(Pernyataan Kemerdekaan Rakyak Amerika) 14 Juli 1776
e. Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga    Negara) 14 Juli 1789
f. Right of Self Determination, Januari 1918
g. The Four Freedom(empat kebebasan) 1941
h. The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948

3.Upaya Penegakkan HAM di Indonesia
  Penetapan beberapa perangkat(instrumen) HAM yang diratifikasi dari beberapa konvensi Internasional telah dilakukan.Namun,selain harmonisasi perundang-undangan nasional dibidang HAM ini diperlukan lembaga-lembaga independen yang mengawasi jalannya undang-undang tersebut.Tugasnya antara lain sebagai berikut.
  1.  Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati,menegakkan,dan menyebarluaskan pemahaman tetang HAM kepada seluruh masyarakat.
  2. Menugaskan kepada Presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen Internasional tentang HAM, sepanjang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

a.Hambatan
   Masalah hak asasi manusia masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan.Upaya menegakkan HAM di Indonesia,masih banyak hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
1)      Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengnai dirinya maupun pihak lain.
2)      Belum optimalnya kemampuan para hakim diperadilan HAM ad hoc.
3)      Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM.
4)      Masalah hakim, ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir,meskipun sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM dan banyak pelatihan-pelatihan dan penanaman hak asasi manusia.
5)      Susahnya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
6)      Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pernyataan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.
b.Tantangan
   Dalam menegakkan  HAM, selain hambatan masih banyak tantangan yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
1)      Denagn disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU Nomor 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc.
2)      Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 tetang larangan hukum berlaku surut(nontetoaktif) memungkinkan para terdakwa dan tersangka luput dari proses hukum kedilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
3)      Nebis in idem (double jeopardy).Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat dituntut oleh pengadilan pidana biasa.Namun keterbatasan linhkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi.



c.Kelembagaan
1) Komnas HAM
   Dibentuk tanggal 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 5 Tahun 1993.Tujuan dibentuknya Komnas HAM:
a)      Mengembangkan kondisi yang kondustif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD 1945,dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
b)      Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM,terutama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Fungsi-fungsi yang dijelaskan Komnas HAM :
a)      Pengkajian dan penelitian
b)      Penyuluhan
c)      Pemantauan
d)      Mediasi
2) Pengadilan HAM
   Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 pengadilan HAM adalah pengdilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota.Tugasnya adalah memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan terhadap manusia
3)Pengadilan HAM Ad Hoc
   Pengadilan ini menyelesaikan perkara HAM pada pengdilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No.26 Tahun 2000.penanganan ini atas usul DPR denagn keputusan Presiden.
4)      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan lembaga alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
4. Proses Penegakan HAM diIndonesia
   Untuk menegakan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:
  1. Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
  2. Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
  3. Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan,penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan.Untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan kedaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM.Dalam UU peradilan HAM tenggang waktu untuk suatu perkara adalah,Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu,tengkat banding 90 hari.
  4. Perlindungan para korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat,sehingga korban dan saksi sangat penting artinya jangan sampai instansi atau orang yang diduga melanggar HAM secara serius justru mengintimidasi korban,saksi,jaksa,dan hakim.
  5. Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya belum secara tegas diatur dalam UU No.26 Tahun 2000.Bagi bangsa Indonesia melaksakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia. 
C.Peran serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
1.Konsekuensi suatu Negara yang Tidak Menegakkan HAM
  Apabila suatu negara tidak menegakkan HAM,ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan diantaranya :
  1. Negara tersebut akan dikucilkan dari percanturan dunia Internasional.
  2. Adanya tuntutan dari LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan.
  3. Jika terjadi pelanggaran HAM,maka melalui resolusi Dewan Keamanan PBB,pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Internasional.
2.Peranan Siswa dalam Penegakkan HAM
a. Dalam kehidupan bermasyarakat.
1) Mencegah segala tindakan atau perbuatan yang mengarah ke pelanggaran HAM
2) Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan ,melecehkan nilai-nilai kemanusian.
b. Dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
1) Bersedia menjadi saksi dalam proses di pengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
2) Melaporkan pada pihak yang berwajib,jika melihat peristiwa pelanggaran HAM.
D. Instrumen Hukum dan Peradilan Internasional HAM
1. Instrumen Hukum HAM Internasional
   Instrumen terpenting HAM yang merupakan induk dari seluruh instrumen HAM lainnya adalah The International Bill of Human Rights terdiri dari :
  1. The Universal Declaration of Human Rights
  2. International Convention on Economic,Social and Cultural Rights.
  3. International Convention on Civil and Political Rights.
2. Peradilan HAM Internaisonal
  Peradilan HAM merupakan lembaga perlindungan hak asasi manusia dibentuk untuk memenuhi tututan masyarakat secara umum, selain telah terpenuhinya instrumen hukum HAM secara nasional maupun Internasional.
Pembentukan  Internasional Crime Court(ICC) melalui sidang United Nations Diplomatic Conference on Criminal Court,17 Juni 1998 di Roma,Italia.Dalam konferensi diplomatik PBB tentang pengadilan  kejahatan,disepakati bahwa kejahatan yang serius menurut International Crime Court(ICC) adalah :
  1. The Crime of Genocide(Pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
  2. Crime against humanity(Kejahatan melawan kemanusian ).
  3. The Crime of Agression(Penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap bangsa atau negara lain.)

Kamis, 10 November 2011

Teks Narrative


The Gingerbread Man










The 
Gingerbread ManOnce upon a time, an old woman and her husband lived alone in a little old house. The couple had no children, and being lonely, the woman decided to make a boy of gingerbread. She carefully mixed the batter, rolled out the dough, and cut out out a very nice gingerbread man. She added sugar icing for his hair, mouth, and clothes, and she used candy chips for buttons and eyes. What a fine looking gingerbread man he was! The old woman put him in the oven to bake. After he was fully done, she slowly opened the oven door. Up jumped the gingerbread man, and he ran out the door saying,
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The old woman and the old man ran after him, but they could not catch him.


Cow
And so the Gingerbread Man ran and ran. While he running, he met a cow.
"Moo," said the cow. "You look very fine! Fine enough to eat!" And the cow started to chase to little man.
But the Gingerbread Man ran faster, saying,
"I ran away from an old woman,
I ran away from an old man,
And I can run away from you!
I can!"

And he laughed,
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The cow ran after the Gingerbread Man, but she could not catch him.


Horse
The Gingerbread Man kept running, and soon he met a horse.
"Neigh," said the horse, "You look mighty tasty. I think that I would like to eat you."
"But you can't!" said the Gingerbread Man.
"I ran away from an old woman,
I ran away from an old man,
I ran away from a cow,
And I can run away from you!
I can!"
And so he ran singing,
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The horse ran after the Gingerbread Man, but he could not catch him.



Chicken
The Gingerbread Man ran and ran, laughing and singing. While he ran, he met a chicken.
"Cackle, cackle," said the chicken, "You look fine enough to peck for dinner. I'm going to eat you, Mr. Gingerbread Man."
But the Gingerbread Man just laughed.
"I ran away from an old woman,
I ran away from an old man,
I ran away from a cow,
I ran away from a horse,
And I can run away from you!
I can!"

And so he ran singing,
"Run, run, as fast as you can!
You can't catch me!
I'm the Gingerbread Man!"
The chicken ran after the Gingerbread Man, but she could not catch him.



The Gingerbread Man was proud that he could run so fast.
"Nobody can catch me," he thought. So he kept on running until he met a fox.
He just had to tell the fox how he ran faster than all the others.


Fox"Mr. Fox," he said,
"As tasty as I appear to be,
I cannot let you catch and eat me.
I ran away from an old woman,
I ran away from an old man,
I ran away from a cow,
I ran away from a horse,
I ran away from a chicken,
And I can run away from you!
I can!"
But Mr. Fox did not seem to care.

"Why would I want to bother you?" asked Mr. Fox. "You don't even look that tasty. No, young man, I don't want to eat you at all."
The Gingerbread Man was so relieved.

"Well, indeed, Mr. Fox," said the Gingerbread Man. "If you don't mind, I think I'll take a little rest here." And the Gingerbread Man stopped running and stood still.
And right when he stood still. Snap! went Mr. Fox's jaws right into the Gingerbread Man until he was gone.
"He was very tasty after all," thought the fox.

Selasa, 08 November 2011

 Banjir
Hijau terhampar
Hasilkan udara segar
Tanah gembur penghasil kehidupan
Satwa liar bebas berkeliaran
Tersaji dalam satu kawasan
Terdapat dalam rimba raya penuh petualangan
Kita semua kagum melihatnya
Kita semua ingin memilikinya
Bahkan kita ingin jadi kaya karenanya
Dan alat-alat berat dikerahkan
Dan senjata-senjata tajam digunakan
Dan para tenaga kerja dikerahkan
Deru gergaji meraung dengan ganas
Diiringi kematian sang penunjang kehidupan
Tidak lagi hijau
Tidak lagi subur
Yang ada hanya gersang
Tak ada lagi tempat bernaung
Tak ada lagi udara segar
Tak ada lagi penahan banjir
Semua habis
Semua hilang