A.Pengertian dan Macam-Macam HAM
1.Pengertian dan Macam-Macam HAM
Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh munusia
sejak lahir yang secara kodrat melekat kepada setiap Manusia dari tidak dapat
diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi Manusia berdasarkan Pasal 1
angka 1 UU No.39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijujung tinggi dan dilindungi oleh
negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Menurut Prof.Koentjoro Poerbo Pranoto(1976),hak asasi manusia adalah hak
yang bersifat asasi.Artinya,hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodrat yang
tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.Dengan kata lain,
hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah
dari Tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat
dipisahkan dari eksisitensi pribadi
manusia uti sendiri.
Menurut G.J. Wolhots,hak-hak asasi manusia adalah sejumlah hak yang melekat
dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena,hak tersebut
hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga karena apabila dicabhut
akan hilang kemanusiaannya.
2.Macam-Macam HAM
a. Hak Asasi Pribadi,yaitu hak kemerdekaan memeluk agama,beribadat menurut
agama masing-masing,menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau
berserikat.
b. Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik,yaitu hak kebebasan memiliki sesuatu,hak membeli dan menjual
sesuatu, serta hak mengdakan suatu perjanjian atau kontrak.
c. Hak Asasi Pesamaan Hukum,yaitu hak memperoleh perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintah.
d.Hak Asasi Politik,yaitu hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara
yang sederajat.Setiap warga negara wajar
mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan,seperti hak memilih dan
dipilih,mendirikan partai politik atau organisasi serta hak mengajukan petisi
dan kritik atau saran.
e. Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan,yaitu kebebasan hak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan
kebudayaan yang disukai.
f. Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum,yaitu hak
perlakuan yang wajar dan adil dalam
penggeledahan(razia,penangkapan,peradilan,dan pembelaan hukum).
B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
1.Sumber Hukum HAM
a. UUD 1945
Pasal-pasal dalam amandemen UUD 1945,khususnya pasal-pasal yang mengatur
tentang HAM semula terdapat pada Pasal 27 sampai Pasal 31.
b. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 merupakan ketetapan yang khusus memuat
piagam Hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap
hak asasi manusia.Di Negara Indonesia telah terbentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia(Komnas HAM) berdasarkan keputusan Presiden No.50 Tahun 1993.
Hak asasi manusia yang terdapat
pada ketetapan ini meliputi hak-hak sebagai berikut.
1) Hak untuk Hidup
2)Hak Berkeluarga dan Melanjutkan
Keturunan
3)Hak Pengembangan Diri
4)Hak Memperoleh Keadilan
5)Hak Kemerdekaan
6)Hak atas Informasi
7)Hak Keamanan
8)Hak Kesejahteraan
c.UU Nomor 39 Tahun 1999
Tentang HAM, yang ditetapkan oleh DPR
tanggal 8 September 1999 disebutkan HAM dikelompokan menjadi 10,yaitu :
1)Hak Untuk Hidup
2)Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan
3)Hak mengembangkan diri
4)Hak memperoleh keadilan
5)Hak atas kebebasan pribadi
6)Hak rasa aman
7)Hak atas kesejahteraan
8)Hak turut serta dalam
pemerintahan
9)Hak wanita
10)Hak anak
2.Upaya Penegakkan HAM diDunia
Artinya secara umum
hak asasi manusia dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita
sebagai manusia bila tidak ada, mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia.
Perkembangan pemikiran tentang hak – hak
asasi manusia yang tercantum dalam piagam atau deklarasi internasional selalu
seiring dengan sejarah perjuangan manusia dalam mempertahankan kemerdekaan hak
– haknya. Timbulnya kesadaran untuk menegakkan dan meningkatkan hak asasi
manusi serta hak asasi itu sendiri disebabkan adanya tantangan – tantangan
untuk mengatasi ketidakadilan,penjajahan,perbudakan serta kezaliman para
penguasa. Dalam menuntaskan ketidakadilan dan kezaliman para penguasa,banyak
Negara yang membuat pernyataan tentang hak asasi manusia dalam piagam atau
deklarasi internasional.
a.
Magna Charta (Piagam Agung) 15 Juni 1215
b.
Hobeas Corpus Act. 1674
c.
Bill of Rights (Pernyataan Hak Asasi Manusia)1689
d.
Declaration of Independence(Pernyataan Kemerdekaan Rakyak Amerika) 14 Juli 1776
e.
Declaration des Droits de L’Homme et du Citoyen(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan
Warga Negara) 14 Juli 1789
f.
Right of Self Determination, Januari 1918
g.
The Four Freedom(empat kebebasan) 1941
h.
The Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948
3.Upaya
Penegakkan HAM di Indonesia
Penetapan beberapa perangkat(instrumen) HAM
yang diratifikasi dari beberapa konvensi Internasional telah
dilakukan.Namun,selain harmonisasi perundang-undangan nasional dibidang HAM ini
diperlukan lembaga-lembaga independen yang mengawasi jalannya undang-undang
tersebut.Tugasnya antara lain sebagai berikut.
- Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati,menegakkan,dan menyebarluaskan pemahaman tetang HAM kepada seluruh masyarakat.
- Menugaskan kepada Presiden serta DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen Internasional tentang HAM, sepanjang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
a.Hambatan
Masalah hak asasi
manusia masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau
kepalsuan.Upaya menegakkan HAM di Indonesia,masih banyak hambatan-hambatan yang
dihadapi antara lain sebagai berikut.
1) Rendahnya
kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang
terjadi baik mengnai dirinya maupun pihak lain.
2) Belum
optimalnya kemampuan para hakim diperadilan HAM ad hoc.
3) Keterbatasan
kemampuan pengetahuan masyarakat pengetahuan masyarakat terhadap bentuk-bentuk
pelanggaran HAM.
4) Masalah
hakim, ternyata tidak begitu mudah menentukan para calon hakim ad hoc diluar hakim karir,meskipun
sampai sekarang sudah begitu lantang orang berbicara tentang pelanggaran HAM
dan banyak pelatihan-pelatihan dan penanaman hak asasi manusia.
5) Susahnya
mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman
penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
6) Masalah
pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pernyataan banding
dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.
b.Tantangan
Dalam menegakkan HAM, selain hambatan masih banyak tantangan
yang dihadapi antara lain sebagai berikut.
1) Denagn
disahkannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM ditegaskan bahwa pelanggaran hak
asasi manusia yang terjadi sebelum UU Nomor 26 disahkan tidak dapat diadili
berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sehingga peristiwa pelanggaran
HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM ad hoc.
2) Dengan adanya
amandemen UUD 1945 pada Pasal 28 tetang larangan hukum berlaku surut(nontetoaktif) memungkinkan para terdakwa
dan tersangka luput dari proses hukum kedilan dan luput dari tegaknya hukum
acara, akan sangat tidak adil pelaksanaan hukum itu.
3)
Nebis in idem (double jeopardy).Asas
mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat
dituntut oleh pengadilan pidana biasa.Namun keterbatasan linhkup pengadilan HAM
yang haknya sebatas pada genosida (pembantaian
massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan, mengakibatkan ada unsur-unsur yang
tidak terpenuhi.
c.Kelembagaan
1) Komnas HAM
Dibentuk tanggal 7 Juni 1993
melalui Keppres Nomor 5 Tahun 1993.Tujuan dibentuknya Komnas HAM:
a) Mengembangkan
kondisi yang kondustif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila,UUD
1945,dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
b) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan HAM,terutama bagi manusia Indonesia seutuhnya.
Fungsi-fungsi yang dijelaskan Komnas HAM :
a) Pengkajian dan
penelitian
b) Penyuluhan
c) Pemantauan
d) Mediasi
2) Pengadilan HAM
Menurut UU Nomor 26 Tahun 2000
pengadilan HAM adalah pengdilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum
dan berkedudukan didaerah kabupaten atau kota.Tugasnya adalah memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran HAM berat seperti genosida dan tindak kejahatan
terhadap manusia
3)Pengadilan HAM Ad Hoc
Pengadilan ini menyelesaikan
perkara HAM pada pengdilan HAM karena keterbatasan wewenang untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU No.26 Tahun
2000.penanganan ini atas usul DPR denagn keputusan Presiden.
4) Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Lembaga ini merupakan lembaga alternatif penyelesaian
pelanggaran HAM berat diluar pengadilan HAM yang dibentuk dengan undang-undang.
4. Proses Penegakan HAM diIndonesia
Untuk menegakan HAM di Indonesia
ada beberapa langkah yang harus dilakukan adalah:
- Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komnas HAM, sehingga semua pengaduan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
- Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad hoc atau peradilan khusus.
- Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan,penuntutan dan pemeriksaan dipengadilan.Untuk perkara prinsip tidak terdapat keadaan kedaluarsa bagi pelanggar berat terhadap HAM.Dalam UU peradilan HAM tenggang waktu untuk suatu perkara adalah,Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari pada tingkat satu,tengkat banding 90 hari.
- Perlindungan para korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat,sehingga korban dan saksi sangat penting artinya jangan sampai instansi atau orang yang diduga melanggar HAM secara serius justru mengintimidasi korban,saksi,jaksa,dan hakim.
- Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya belum secara tegas diatur dalam UU No.26 Tahun 2000.Bagi bangsa Indonesia melaksakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia.
C.Peran serta dalam Upaya Pemajuan,
Penghormatan, dan Penegakan HAM di Indonesia
1.Konsekuensi suatu Negara yang Tidak Menegakkan HAM
Apabila suatu negara tidak menegakkan HAM,ada
beberapa konsekuensi yang dapat diberikan diantaranya :
- Negara tersebut akan dikucilkan dari percanturan dunia Internasional.
- Adanya tuntutan dari LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan.
- Jika terjadi pelanggaran HAM,maka melalui resolusi Dewan Keamanan PBB,pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk diajukan ke Mahkamah Internasional.
2.Peranan Siswa dalam Penegakkan HAM
a. Dalam
kehidupan bermasyarakat.
1)
Mencegah segala tindakan atau perbuatan yang mengarah ke pelanggaran HAM
2)
Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan ,melecehkan nilai-nilai
kemanusian.
b. Dalam
Kehidupan berbangsa dan bernegara
1)
Bersedia menjadi saksi dalam proses di pengadilan jika benar-benar mengetahui
peristiwa pelanggaran HAM.
2)
Melaporkan pada pihak yang berwajib,jika melihat peristiwa pelanggaran HAM.
D. Instrumen Hukum dan Peradilan
Internasional HAM
1. Instrumen Hukum HAM Internasional
Instrumen terpenting HAM yang merupakan
induk dari seluruh instrumen HAM lainnya adalah The International Bill of Human Rights terdiri dari :
- The Universal Declaration of Human Rights
- International Convention on Economic,Social and Cultural Rights.
- International Convention on Civil and Political Rights.
2. Peradilan HAM Internaisonal
Peradilan HAM merupakan lembaga perlindungan
hak asasi manusia dibentuk untuk memenuhi tututan masyarakat secara umum,
selain telah terpenuhinya instrumen hukum HAM secara nasional maupun
Internasional.
Pembentukan
Internasional Crime Court(ICC) melalui
sidang United Nations Diplomatic
Conference on Criminal Court,17 Juni 1998 di Roma,Italia.Dalam konferensi
diplomatik PBB tentang pengadilan kejahatan,disepakati bahwa kejahatan yang
serius menurut International Crime Court(ICC)
adalah :
- The Crime of Genocide(Pemusnahan massal terhadap kelompok etnis atau penganut agama tertentu).
- Crime against humanity(Kejahatan melawan kemanusian ).
- The Crime of Agression(Penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap bangsa atau negara lain.)